Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Kredit Usaha Rakyat yang bermasalah dalam pengembalian dana KUR. Hal ini yang menjadi tugas bank untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah yang dihadapi oleh nasabahnya. Dalam menangani kredit bermasalah bank mengalami hambatan-hambatan dalam penanganannya serta melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pelunasan dana KUR dari nasabah. Adapun Rumusan masalah yang diangkat adalah : (1) Apa hambatan yang dialami oleh Bank Rakyat Indonesia  dalam menangani KUR bermasalah dari pengusaha rumah tangga penghasil produk tas tanggulangin di Kabupaten Sidoarjo yang telah disalurkan? (2) Upaya apa yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dalam mengatasi hambatan-hambatan agar memperoleh pelunasan dari dana kredit bermasalah pengusaha rumah tangga penghasil produk tas rumah tangga Tanggulangin di Kabupaten Sidoarjo ? Penelitian dilakukan secara empiris dengan melakukan pendekatan secara yuridis-sosiologis. Jenis data serta sumber data dibagi menjadi jenis dan sumber data primer dan sekunder, Populasi penelitian ini adalah pengusaha tas Tanggulangin dan pihak Bank Rakyat Indonesia dengan purposive sampling. Kesimpulan Penelitian adalah bahwa dalam penanganan, hambatan oleh pihak bank dalam penanganan secara non litigasi saat melakukan musyawarah antara nasabah dengan pihak bank sulit mencapai suatu titik temu terhadap kebijakan pembayaran bunga pokok serta biaya-biaya lainnya, nasabah sulit untuk ditemui, pihak bank melakukan monitoring secara berkala namun terkendala pihak bank yang kekurangan tenaga staf ahli, bank dalam memberikan kepercayaan kepada debitur seringkali disalahgunakan oleh debitur dengan cara menghindar. Secara Litigasi dalam negosiasi dengan debitur sulit untuk dimintai persetujuan untuk menyerahkan assetnya untuk di lelang. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut agar mendapatkan pelunasan dengan secara non litigasi saat proses musyawarah bank mendatangkan staf ahli untuk menemukan titik temu terhadap masalah yang dihadapi debitur, proses monitoring pihak bank mendatangi tempat usaha debitur agar mengetahui pertumbuhan usaha nasabahnya serta dari pihak bank sendiri menambahkan tenaga staf ahli untuk melakukan monitoring yang dilakukan secara berkala. Secara Litigasi negosiasi dalam hal ini yaitu pihak bank tidak memberikan jangka waktu lagi terhadap debitur. Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Jaminan