Artikel ini membahas tentang implementasi pasal 14 peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang studi di UPT LLAJ Kabupaten Tulungagung. Hal ini dilatar belakangi karena pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terkadang memerlukan jalur distribusi dan lalu lintas perniagaan yang menghubungkan kota yang satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan meningkatnya pula arus lalulintas kendaraan sebagai sarana distribusi dan mobilitas baik orang maupun barang. Untuk menghindari terjadinya kelebihan muatan angkutan barang, maka setiap mobil barang yang mengangkut barang muatan diwajibkan menimbang muatannya di jembatan timbang. Untuk wilayah Tulungagung memiliki dua kantor jembatan timbang yaitu di jembatan timbang Pojok Tulungagung dan jembatan timbang Talun Blitar. Tetapi pada prakteknya UPT LLAJ Tulungagung dalam melayani kebutuhan masyarakat sering terjadi permasalahan yaitu banyak terjadi kecelakaan akibat kelebihan muatan barang dan jalan raya banyak yang rusak karena seringkali dilewati angkutan barang yang membawa barang overload. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi pasal 14 peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang studi di UPT LLAJ Kabupaten Tulungagung, Apa hambatan dalam implementasi Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Jembatan Timbang UPT LLAJ Kabupaten Tulungagung dan bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis sosiologis.Hambatan yang dialami terkait dengan pasal 14 peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang adalah kurangnya pengawasan yang ketat dalam melakukan penimbangan barang pada angkutan barang karena permasalahan ini merupakan suatu kebijakan publik yang perlu diterapkan dengan baik. Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) petugas, khususnya dalam memahami perundangan yang berkaitan dengan tugas pokok operasional, sehingga berpengaruh terhadap kemampuannya untuk secara mandiri mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul. Struktur usia petugas operasional rata-rata sudah diatas 40 tahun sehingga kurang dapat maksimal dalam melaksanakan tugas serta kondisi fisik yang kurang prima dan sarana mobilitas yang kurang memadai, kendaraan operasional yang ada dipandang kurang layak karena relatif telah tua.Kata Kunci : Pengawasan, Penimbangan, Angkutan Barang.