Febby Nevy Novilia
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN FORMULATIF KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Febby Nevy Novilia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.405 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan formulatif konsep restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian konsep restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan konsep Perlindungan Hukum terhadap Anak. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi hukum, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi logis dan interpretasi komparatif, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pelaksanaan konsep restorative justice melalui diversi ini masih belum memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama (ideal) dari diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara belum terpenuhi sepenuhnya. Pelaksanaan konsep restorative justice melalui Diversi di New Zealand dapat menjadi gambaran keberhasilan penerapan fungsi aparat penegak hukum dalam menangani masalah anak yang terlibat kasus pidana.Kata Kunci : kebijakan formulatif, keadilan restoratif, diversi, sistem peradilan pidana anak