Keterbatasan sarana angkutan umum bagi sebagian besar masyarakat menjadi salahsatu permasalahan utama pada bidang transportasi. Ojek hadir sebagai salah satu alternatifangkutan umum yang bisa digunakan oleh masyarakat. Pelayanan ojek juga memilikikeunggulan dan keunikan sendiri mengingat ojek bisa memberi layanan door to door, mudahmenjangkau lokasi sulit seperti lorong-lorong dan jalan sempit, atau mampu melewatikemacetan. Namun ojek merupakan angkutan umum informal di mana ojek tidak diaturdalam Undang-Undang sehingga keberadaan ojek dianggap ilegal meskipun keberadaan ojeksendiri bisa dikatakan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itu, perlu adanya aturanmengenai ojek di dalam Undang-Undang agar dapat beroperasi secara legal. Penelitiandilakukan untuk melihat dan memaparkan urgensi ojek sebagai angkutan umum sehinggatidak dikatakan sebagai angkutan umum ilegal. Khususnya terkait dengan Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode pendekatan yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu metode penelitianhukum yang terfokus pada mengkaji dari kaidah-kaidah, dan norma-norma dalam hukumpositif. Hasil pembahasan dari penelitian ini menunjukkan ojek layak untuk dimasukkan kedalam Undang-Undang, adalah sebagaimana tercantum pada Pasal 10 ayat (1) huruf eUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.Kata kunci : Ojek, paratransit, urgensi