Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mendiskripsikan dan menganalisis alasan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) tidak mengatur perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga pekerja migran. Serta untuk mendiskripsikan dan menganalisis kesesuaian Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Seluruh Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi PPMAK) dengan UU PPTKILN. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hak-hak anggota keluarga pekerja migran yang terdapat dalam Konvensi PPMAK hanya satu pasal yang tercantum dalam UU PPTKILN, yakni tentang hak anggota keluarga pekerja migran yang berkaitan dalam pemulangan pekerja migran. Hal yang demikian disebabkan oleh terlalu dekatnya kronologis urutan waktu dalam penandatanganan Konvensi PPMAK oleh negara Indonesia (22 September 2004) dengan pengesahan UU PPTKILN (29 September 2004). Sehingga pasal-pasal penting lain yang melindungi anggota keluarga pekerja migran tidak tercantum secara lengkap dalam UU PPTKILN. Adapun kesesuaian antaran Konvensi PPMAK dengan UU PPTKILN ditemukan kesesuaian hanya dalam hal perlindungan anggota keluarga pekerja migran atas pemulangan pekerja migran (dalam Konvensi PPMAK pasal 50 sedangkan UU PPTKILN pasal 73 ayat 2). Meskipun dalam Konvensi PPMAK hak-hak anggota keluarga yang ikut ke negara tujuan sedangkan dalam UU PPTKILN hak-hak anggota keluarga yang berada di negara asal.Kata Kunci : Konvensi Pekerja Migran Tahun 1990, perlindungan, anggota keluarga pekerja migran.