Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam adalah lembaga pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatasi permasalahan terkait dengan sumber daya alam suatu wilayah. BBKSDA melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam implementasinya, BBKSDA mengalami berbagai permasalahan terkait dengan kegiatan penangkaran. Kegiatan penangkaran ilegal adalah salah satu permasalahan yang harus diatasi oleh BBKSDA dengan bijak dan berpatokan pada peraturan. Penelitian ini mencoba mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan tentang Implementasi Pasal 2 Dan 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-Ii/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam terhadap aktifitas ilegal penangkaran burung, status penangkaran, hambatan-hambatan serta solusi yang harus dilakukan BBKSDA dalam permasalahan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kegiatan penangkaran dapat dilaksanakan apabila telah ada izin dari lembaga yang terkait, yaitu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Jika tidak memiliki, maka BBKSDA dapat memberikan sanksi yang berdasarkan pada peraturan. Tetapi harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan eksekusi. Bahwasanya, BBKSDA harus melaksanakan pasal 2 dan 3 sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Perlindungan hukum bagi penangkar juga harus diperhatikan agar dapat terwujudnya kesejahteraan sosial.Kata Kunci: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Penangkaran ilegal, Implementasi peraturan, Perlindungan hukum, Kesejahteraan sosial