Raden roro Kusumaningayu Mukti Wijayanti
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG TIDAK MELAKSANAKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY Raden roro Kusumaningayu Mukti Wijayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.387 KB)

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen dari korporasi untuk berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian suatu negara. Sehingga CSR ini penting untuk menjadi bagian dari kegiatan korporasi. CSR merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap korporasi dalam melaksanakan aktifitas atau kegiatan korporasi. Korporasi memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dengan dengan terciptanya lapangan pekerjaan ini akan mensejahterakan masyarakat. Begitu juga kaitannya dengan fungsi hukum pidana, dimana hukum pidana di dalam masyarakat mempunyai fungsi melindungi masyarakat dan menegakkan norma-norma dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tidak ada yang menyebutkan mengenai sanksi pidana yang diterapkan apabila suatu korporasi tidak melaksanakan CSR. Sanksi yang diterapkan pun dalam beberapa undang-undang seperti Undang- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang diatur juga dalam Keputusan Menteri Nomor Kep -236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan serta diatur juga dalam Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Peraturan Menteri Nomor PR-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan beberapa undang-undang tersebut didelegasikan ke dalam pengaturan lainnya yang terkait, sehingga harus melihat peraturan perundang-undangan terkait terlebih dahulu. Hanya satu undang-undang yang menerapkan sanksi yang jelas diatur yaitu dalam undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyebutkan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran, kurang optimal dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh masyarakat. Sanksi pidana berfungsi untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, selain itu sanksi pidana juga berfungsi sebagai alat untuk mencegah terjadi pelanggaran dikemudian hari. Cara ini efektif digunakan sebagai sanksi dalam hal tidak dilaksanakannya Corporate Social Responsibility oleh korporasi. Perlunya pemidanaan korporasi yang tidak melaksanakan CSR dikarenakan korporasi dalam kehidupan masyarakat memiliki peran penting, CSR mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat, sanksi administrasi kurang mempunyai kekuatan memaksa hal ini karena sanksi yang diterapkan ringan dan masih ada pelanggaran terhadap tidak dilaksanakannya CSR oleh korporasi, kemudian juga sanksi pidana mempunyai kekuatan memaksa. Sanksi pidana sebagai bentuk sanksi ultimum remidium, sebagai upaya terakhir apabila sanksi-sanksi yang lainnya tidak dapat mengatasi tindak pidana yang terjadi.Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Corporate Social Responsibility