Filia Christiani Br Ginting
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSISTENSI PENGATURAN IMBALAN KURATOR DALAM PASAL 2 AYAT (1) HURUF C PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2013 DAN PASAL 17 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Filia Christiani Br Ginting
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.238 KB)

Abstract

Di dalam kepailitan, kurator memegang peranan yang sangat penting, karena kuratorlah yang nantinya akan bertugas untuk mengurus dan memberesi harta pailit (boedel pailit). Kurator melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut berpedoman kepada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya maka kurator berhak mendapatkan imbalan atas jasanya tersebut.Mengenai pedoman pengaturan imbalan jasa kurator dan pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 1 tahun 2013. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsistensi pengaturan imbalan jasa kurator dalam pasal 2 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Ham dengan pasal 17 ayat 3 Undang-undang no 37 tahun 2004. Sifat penelitian ini adalah Normatif Yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis perundang-undangan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa terjadi ketidakkonsistenan pengaturan imbalan kurator dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 1 tahun 2013 yang menegaskan bahwa dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit dengan pasal 17 ayat (3) Undang-undang No 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut. Isi pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 1 tahun 2013 telah mengurangi isi pasal 17 ayat (3) Undang-undang No 37 Tahun 2004 dalam menetukan pihak yang dibebankan untuk membayar biaya kurator sehingga telah bertentangan dengan hirarki perundang-undangan. Hal ini menurut penelitia perlunya dilakukan judicial review terhadap isi pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 1 tahun 2013 oleh Menteri Hukum dan Ham, atau diajukannya gugatan ke Mahkamah Agung oleh Kurator yang merupakan salah satu legal standing untuk dilakukannya judicial review terhadap Peraturan Menteri tersebut.Kata kunci : kepailitan, kurator, fee kurator