Reza Mirza Faizin
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENGADAAN BARANG DAN JASA Reza Mirza Faizin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.79 KB)

Abstract

Penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa masih banyak terjadi di daerah. Tidak hanya pejabat atau instansi daerah yang melakukannya, bahkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan mengelola anggaran dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal ini menyebabkan kerugian bagi keuangan negara maupun daerah. Pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi tidak optimal. Oleh karena itu perlu dicari bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap penyalahgunaan tersebut. Selain itu, perlu dicari upaya bagaimana mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang tersebut. Dari hasil penelitian ini penulis menemukan beberapa hal mengenai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang dimungkinkan diterapkan ada dua, yaitu pertanggungjawaban hukum kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetang pemerintahan daerah dan pertanggungjawaban hukum pada pribadi atau pertanggungjawaban pidana. Mekanisme pertanggungjawaban hukum kepala daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 tidak pernah lepas dengan mekanisme pemberhentian kepala daerah. Mekanisme pemberhentian kepala daerah terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat diterapkan adalah mekanisme pemberhentian kepala daerah karena melanggar larangan kepala daerah dan mekanisme pemberhentian kepala daerah karena melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertanggungjawaban pribadi atau pidana bisa diterapkan pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta pengembalian kerugian negara. Dalam hal upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan Penerapan Pemerintahan yang baik (good governance), Progam publik pemerintah dalam kegiatan pegadaan barang dan jasa serta Perbaikan Organisasi Pemerintah.Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pengadaan Barang dan Jasa, Pertanggungjawaban, Kepala Daerah