Alief Pratama Romadhon
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK PENERIMAAN PENSIUN TERHADAP JANDA LEBIH DARI SATU ORANG DARI PERKAWINAN YANG SAH TETAPI TIDAK TERDAFTAR DALAM DAFTAR PENERIMA PENSIUNMENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969 (studi di PT.Taspen (persero) Cabang Malang) Alief Pratama Romadhon
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.118 KB)

Abstract

Penulis membahas tentang Hak Penerimaan Pensiun terhadap janda lebih dari satuorang dari perkawinan yang sah tetapi tidak terdaftar dalam daftar penerima Pensiun dalamarea PT.TASPEN (Persero) Cabang malang menurut Undang – undang nomor 11 Tahun1969.Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara diberikan tanda jasa ataspengabdianya selama bertahun – tahun yaitu pensiun, dalam pensiun terdapat istilah yangdisebut manfaat pensiun yaitu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta padasaat dan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Dalam pensiun terdapatbeberapa kelompok pensiun, salah satunya pensiun PNS karena meninggal dunia (pensiunjanda/ duda). Pensiun janda / duda dapat diberikan kepada janda – janda PNS tersebutdengan ketentuan menurut undang – undang. Penelitian ini menggunakan metode YuridisSosiologis yang dilakukan di PT.TASPEN (Persero) Cabang Malang. Pengambilan dataprimer dilakukan dengan teknik wawancara kepada responden dan berkas dosir klimpensiun. Setelah data terkumpul lengkap dan telah diolah selanjutnya dianalisis secarakualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Hak Penerimaan Pensiun terhadapjanda lebih dari satu orang dari perkawinan yang sah tetapi tidak terdaftar dalam daftarpenerima Pensiun dapat dilakukan ketika setelah menikah tidak lebih dari dua tahun sudahdidaftarkan tetapi jika tidak ada dalam daftar penerima pensiun maka dapat mengajukanprotes melalui PT.TASPEN (Persero) dengan syarat – syarat yang telah ditentukan, karenafungsi utama dari PT.TASPEN (Persero) adalah sebagai kantor bayar sehingga keputusanHak Penerimaan pensiun tergantung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagailembaga yang menaungi semua Pegawai Negeri.