Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 perlu diketahui dan dipahami oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 sistem kenaikan pangkat terbagi menjadi dua, yakni reguler dan pilihan. Kenaikan Pangkat Pilihan sendiri memiliki banyak kriteria, salah satunya PNS dapat dinaikkan pangkatnya karena ia memiliki prestasi kerja yang luar biasa baiknya yang tercantum dalam pasal 9 huruf c. Di Kota Malang, pelaksanaan dari pasal 9 huruf c tidak berjalan maksimal karena hanya ada satu Pegawai Negeri Sipil saja dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada periode tahun 2005 dan 2009 yang berhasil naik pangkat, namun itupun masih terdapat hambatan. Hal ini dikarenakan adanya hambatan intern berupa kurangnya pemberian motivasi kepada pegawai dan kurangnya peningkatan kemampuan pegawai, serta hambatan ekstern seperti tidak lancarnya mekanisme administrasi pengajuan kenaikan pangkat yang dapat memperlambat proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut. Badan Kepegawaian Daerah sebagai lembaga yang berwenang mengurusi kepegawaian memiliki upaya untuk mengatasi hambatan itu dengan cara menganjurkan kepada instansi-instansi yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Malang agar atasan instansi tersebut memberikan motivasi kepada bawahannya dalam tiap-tiap unit kerja, dan mewajibkan pemberian pendidikan dan pelatihan jabatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, serta memberi info kepada tiap instansi yang ada di lingkungan pemerintah Kota Malang untuk mewajibkan diadakannya sosialisasi tentang prosedur pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.Kata kunci : Pelaksanaan, Kenaikan Pangkat Pilihan, Pegawai Negeri Sipil, Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.