Saghara Luthfillah Fazari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal Terhadap Tindakan Cybersquatting Di Internet Menurut Undang - Undang Nomer 15 tahun 2001 Tentang Merek Saghara Luthfillah Fazari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.211 KB)

Abstract

Kemajuan yang dialami oleh internet memiliki banyak dampak dalam berbagai aspekkehidupan manusia, salah satunya berdampak pula pada kegiatan perdagangan, dalamkegiatan perdagangan pemasaran produk barang maupun jasa menggunakan mediainternet untuk pemasarannya. Adanya pemasaran melalui internet, maka merek dariperusahaan tersebut dibentuk ke dalam suatu nama domain di internet. Penggunaannama domain dapat disalah gunakan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungandari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah pembajakan merek melalui sebuahnama domain. Cybersquatting merupakan tindakan pembajakan merek melalui namadomain tersebut, pihak yang membajak atau membuat nama domain dengan menirunama merek terkenal lalu menjualnya kembali kepada pihak lain. Bagi perusahaan yangsudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal dimasyarakat luas, hal ini tentulahsangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baikperusahaan. Perusahaan yang diincar biasanya perusahaan terkemuka yang sudahmempunyai nama besar. Modus yang digunakan oleh para Cybersquatters tersebutadalah dengan sering menggunakan alamat dengan nama-nama tertentu untukmemanfaatkan lalu lintas online (online traffic) untuk kepentingan tertentu atau merekahanya menawarkan domain tersebut ke pemilik dengan harga tinggi.Kata kunci : Internet, Nama Domain, Merek