Perjudian merupakan suatu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka kurang menyadari bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya. Salah satu jenis judi yang sekarang ini menjadi kebiasaan masyarakat adalah judi dalam permainan sepak bola.Berkembangnya teknologi juga telah membuat jenis-jenis praktek perjudian pun mulai berkembang. Perjudian melalui internet ini mulai marak dilakukan sejak awal tahun 2009.2 Ironisnya, kemudahan untuk mengakses situs yang berisikan perjudian melalui internet ini tergolong mudah, dan menyebabkan seluruh lapisan masyarakat baik tua maupun muda dapat turut serta dalam tindak pidana tersebut.Adapun jenis perjudian yang paling banyak ditawarkan melalui internet adalah perjudian olahraga, khususnya sepak bola. Banyak website yang menawarkan permainan judi, seperti misal pada situs www.sbobet.com, www.m88.com, dan www.ibobet.com.Kasus perjudian bola online mulai menjamur di kota-kota besar seperti halnya di Surabaya yang merupakan kota metropolitan terbesar nomer dua setelah Jakarta.Atas dasar hal-hal yang diuraikan dalam latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat penulisan hukum dengan judul “Kendala-Kendala Penyidikan Dalam Memperoleh Alat Bukti Tindak Pidana Perjudian Bola Melalui Internet (Studi Di Polrestabes Surabaya)â€Metode yang digunakan peneliti yaitu metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengkaji secara cermat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kemudian dikaitkan dengan keberadaan objek penelitian dilapangan dengan memakai pendekatan historis dan pendekatan Undang-undang, dilanjutkan dengan identifikasi atau analisis masalah sehingga dapat disimpulkan penyelesaian masalahnya.Hasil dari penelitian ini diketahui Kendala yang dihadapi penyidik dalam mencari alat bukti tindak pidana cybercrime terkait dengan transaksi perjudian melalui media internet adalah sebagai berikut: a) Kendala Teknis Internal: Kurangnya Pemahaman Dan Penguasaan Penyidik Di Bidang Teknologi Informasi, Terlalu Banyaknya Beban Pekerjaan Penyidik Yang Ada Di Unit Cyber Crime Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Kurangnya Fasilitas Yang Modern Dalam Pencarian Barang Bukti; b) Kendala Teknis Eksternal: Prinsip Kerahasiaan Bank Untuk Tidak Memberikan Identitas Nasabah Yang Diduga Pelaku Perjudian Bola Online, Sulit Mendapatkan Alamat Tersangka, Tingginya Penguasaan Pelaku Dalam Mengoperasionalkan Teknologi Informasi; Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dalam mengatasi kendala-kendala yang timbul akibat adanya tindak pidana perjudian bola melalui internet adalah sebagai berikut: Upaya Teknis Internal: Mengadakan Pelatihan Terhadap Setiap Anggota Cyber Crime Di Kantor Polisi Resort Kota Besar Surabaya, Meningkat Kinerja Penyidik Dan Mengadakan Evaluasi Kasus Setiap Selesai Menangani Suatu Kasus, Pengajuan Permohonan Untuk Penambahan Sarana Dan Prasarana Yang Menunjang. Upaya Eksternal: Menjalin Hubungan Kerja Sama dengan pihak-pihak yang terkait.