Dalam penulisan Skripsi ini Penulis Membahas permasalahan hukum mengenaiDissinkronisasi Putusan Perceraian Pengadilan Agama dengan Pengadilan Tinggi Agama(Studi dalam persfektif Putusan Nomor 979/Pdt.G/2009/PA. Balikpapan dengan PutusanNomor 35/Pdt.G/2010/PTA Samarinda). Yang mana dalam putusan ini Pengadilan AgamaBalikpapan mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat. Sedangkan dalam putusanPengadilan Tinggi Agama Samarinda mengabulkan banding yang dilakukantergugat/terbanding. Dalam kedua putusan ini terjadi Dissinkronisasi antara putusan yangdikeluarkan Pengadilan Agama Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Samarinda. Adanyaperbedaan dari putusan ini menarik untuk dikaji. Sebab dalam perkara perceraian/cerai gugatini para hakim mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda dalam memberi pertimbangandan putusan.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengapa terjadi Dissinkronisasi Putusan PerceraianPengadilan Agama Nomor 979/Pdt.G/2009/PA. Balikpapan dengan Pengadilan TinggiAgama Nomor 35/Pdt.G/2010/PTA. Samarinda. Dalam upaya mendeskripsikan,mengidentifikasikan dan menganalisis terjadinya Dissinkronisasi antara Putusan PengadilanAgama Balikpapan Dan Pengadilan Tinggi Samarinda, maka metode pendekatan yangdigunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian berupa inventarisasi perundangundanganyang berlaku, berupaya mencari asas-asas atau dasar falsafah dari perundangundangantersebut, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum sesuai dengan suatukasus tertentu.Berdasarkan Hasil Penelitian, Peneliti memperoleh jawaban atas Permasalahan yang ada.Penyebab terjadinya Dissinkronisasi antara kedua putusan Pengadilan ini disebabkan karenaPengadilan Agama balikpapan hakim lebih menitik beratkan pada pertimbangan hukum.Yang mana eksisnya pertimbangan hukum hakim yang berbeda satu sama lain. SedangkanPengadilann Tinggi Agama Samarinda lebih fokus pada syarat dan pembuktian yang menjadidasar untuk memeriksa dan memutus perkara. Adanya Dissinkronisasi putusan ini makaantara penggugat dan tergugat tidak terjadi perceraian. Karena Putusa Pengadilan TinggiAgama Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan. Dan secara otomatis masihterikat dalam suatu perkawinan yang sah menurut hukum nasional Indonesia. saran daripeneliti untuk kedepannya diharapkan dalam memberikan putusan Pengadilan Hakimmemberi putusan dengan melihat dari sisi pertimbangan hukum dan syarat pembuktian yangada dalam persidangan.Kata Kunci : Dissinkronisasi, Putusan Pengadilan, Pengadilan Agama Balikpapan,Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.