Abstraksi: Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas tentang Business Judgement Rule Dalam Perspektif Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Analisa Putusan KPPU Nomor 35/KPPU/-I/2010 Dalam Pemilihan Mitra Kerja Oleh PT. Pertamina dan PT. Medco Energi Internasional). Hal tersebut dilatar belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa banyak dari laporan persekongkolan tender yang masuk pada KPPU adalah merupakan praktek Beauty Contest. Namun peraturan mengenai Beauty Contest sendiri belum jelas, serta banyak pendapat bahwa Beauty Contest tidak dapat dipersamakan dengan persekongkolan tender yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, seperti putusan kasus Donggi-Senoro. Juga adanya doktrin Business Judgement Rule yang menganggap Beauty Contest merupakan bentuk dari Business Judgement Perseroan yang dilindungi. Untuk menganalisis kasus dan peraturan hukum dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum dengan melakukan penelusuran serta interpretasi berbagai peraturan perundang-undangan, putusan, serta pendapat ahli terkait Business Judgement Rule dan beauty contest, kemudian mendeskripsikan, menganalisis, juga mengkaji putusan KPPU, serta konsep yang tepat mengenai peran business judgement rule. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui terdapat perbedaan mendasar antara tender dan beauty contest. Tender dilakukan dalam rangka pengadaan barang/jasa sedangkan beauty contest, dalam hal ini proyek Donggi-Senoro, adalah sebagai bentuk pencarian mitra kerja. Perlu diperhatikan pula beauty contest sebagai suatu keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule, sehingga tidak dapat dikategorikan persekongkolan tender. Saran yang diberikan dalam artikel ilmiah ini, Pemerintah harus merumuskan peraturan hukum mengenai Beauty Contest dan pemahaman oleh hakim perihal keberadaan doktrin Business Judgement Rule agar pro-kontra seperti kasus Donggi-Senoro tidak terjadi lagi.Kata Kunci: Beauty Contest, Business Judgement Rule, Persekongkolan Tender.