Nurca Maya Shabrina
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA BERDASARKAN PASAL 2 DAN 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Badan Kepegawaian Da Nurca Maya Shabrina
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.038 KB)

Abstract

Badan Kepegawaian Daerah merupakan gambaran secara umum tentang data dan informasi tentang kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur dan hal-hal lain yang berkaitan dengan upaya perbaikan kinerja sumber daya manusia aparatur, serta hasil-hasil yang telah dicapai terkait program dan kegiatan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik. Dalam upaya mengetahui realita efektivitas program pendidikan dan latihan (selanjutnya disebut diklat) dipengaruhi banyak faktor yang menyangkut proses perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasiannya. Misalnya dalam proses perencanaan ini penyelenggara diklat harus melakukan analisis kebutuhan pelatihan dan hal ini sekaligus sebagai permantaan dukungan dari atasan untuk program pelatihan dan pengembangan, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, dengan responden yang digunakan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik serta 5 (lima) pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik yang pernah mendapatkan pelatihan dan pendidikan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan belum efektif.Kata Kunci : Efektifitas, Pendidikan dan Pelatihan, Pegawai Negeri Sipil