Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui dan menjelaskan konsep pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan. 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan sejauh mana kesesuaian konsep dan pengaturanya pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam hukum positif dan kaitanya dengan peraturan perundangan terkait kawasan hutan.Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik yuridis kualitatif untuk melihat keinginan pembuat Undang-Undang dan menelaah pengaturanya berkaitan dengan peraturan perundangan terkait agar dapat dilaksanakan tujuannya.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah dijadikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara umum yang bertujuan untuk mengoptimalkan lahan lahan hutan yang tidur atau tidak termanfaatkan secara optimal. Penormaan pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan didapat dalam Pasal 29 Ayat (5) Undang-Undang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum sepenuhnya sesuai dengan konsep yang diharapkan selama proses perencanaanya.Namun norma ini selaras dengan peraturan perundangan terkait kawasan hutan serta selaras dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu Pasal 10 UUPA yang menegaskan dilarangnya penelantaran tanah pertanian.Oleh karena itu peraturan ini harus didukung peraturan pelaksana dan implementasi yang tepat dalam melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.Kata Kunci : Pemanfaatan, Tanah Bekas Kawasan Hutan, Pertanian Pangan, Berkelanjutan.