Friedabia Kosasihaeni Johanner
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DALAM SITUASI INTERNAL DISTURBANCES AND TENSION MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYERANGAN WARTAWAN DI MESIR TAHUN 2013) Friedabia Kosasihaeni Johanner
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.988 KB)

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang perlindungan hukum yang diperoleh wartawan dalam tugasnya di tengah situasi internal disturbances and tension menurut Hukum Internasional khususnya bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan, pembunuhan dan penangkapan di Mesir pada tahun 2013. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan case approach.Berdasarkan hasil, perlindungan hukum bagi wartawan dalam situasi internal disturbances and tension dijamin oleh instrumen HAM internasional. Instrumen ini ditandatangani dan diratifikasi oleh Mesir. Penerapan dari instrumen tersebut tidaklah maksimal, Mesir mengabaikan kewajiban yang diatur dalam instrumen-instrumen tersebut. Negara memiliki peran sebagai pihak yang memberikan perlindungan bagi wartawan dalam situasi internal disturbances and tension lewat hukum nasional dan pelaksanaan instrumen HAM internasional yang telah diikuti, dan pihak lainnya seperti IGO dan NGO mencoba untuk menyediakan perlindungan yang semestinya bagi wartawan yang menjadi korban konflik Mesir pada tahun 2013 dengan melakukan bantuan hukum, forum internasional dan resolusi. Kesimpulannya antara lain bahwa perlindungan hukum bagi wartawan dalam situasi internal disturbances and tension dapat terjamin karena adanya hak atas kekebasan berekspresi yang diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional serta upaya perlindungan terhadap wartawan di Mesir yang dilaksanakan oleh negara, IGO dan NGO dengan berdasarkan pada instrumen HAM internasional.Kata Kunci: perlindungan hukum, wartawan , internal disturbances and tension