Di zaman modern ini, teknologi ruang angkasa tidak sekedar hanya meluncurkan Space Objects (benda angkasa buatan manusia) untuk melakukan pendaratan, eksplorasi, dan menancapkan bendera, namun juga melakukan eksploitasi atau penggunaan ruang angkasa, baik Celestial Bodies (benda-benda langit) maupun ruang kosong di dalam ruang angkasa dalam bentuk penggunaan satelit. Kegiatan eksploitasi di dalam Celestial Bodies salah satunya berwujud dalam bentuk Asteroid Mining (pertambangan di asteroid). Wacana ambisius tersebut diluncurkan oleh dua perusahaan swasta di Amerika Serikat, yaitu Planetary Resources dan Deep Space Industries. Dua perusahaan swasta tersebut meluncurkan wacana ambisius tersebut dengan dasar potensi ekonomi yang besar dari kegiatan Asteroid Mining, mengingat penelitian mereka yang menyatakan bahwa asteroid bernilai jutaan dan bahkan miliaran USD. Cara yang digunakan adalah mengirimkan alat yang akan menarik asteroid tersebut untuk lebih dekat dengan bumi dan kemudian melakukan ekstraksi di asteroid tersebut. Wacana ambisius tersebut kemudian mendapatkan pertentangan bahwa Asteroid Mining merupakan suatu kegiatan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Outer Space Treaty 1967 sebagai hukum ruang angkasa yang paling utama. Khususnya berkaitan dengan Non-Appropriation Principle (Prinsip yang menyatakan bahwa ruang angkasa tidak boleh dimiliki). Pertanyaan juga timbul perihal tanggung jawab apabila terjadi kerugian, mengingat kemungkinan kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berasal dari Space Objects, namun juga asteroid yang merupakan bagian dari Celestial Bodies dan berarti tidak diatur di dalam Liability Convention 1972. Dua permasalahan tersebutlah yang kemudian menjadi fokus penulis dan menggunakan tinjauan dari dua konvensi tersebut untuk melakukan analisis yang komprehensif. Kata Kunci : Pertambangan asteroid, hukum ruang angkasa, Outer Space Treaty 1967, Liability Convention 1972