Adinda Putri Ratna Devi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PETUGAS MEDIS DALAM SENGKETA BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI SURIAH MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN II 1977 Adinda Putri Ratna Devi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.044 KB)

Abstract

Perang atau sengketa bersenjata adalah langkah yang sah untuk menyelesaikanberbagai persoalan ketika cara-cara damai sudah tidak dapat lagi menemukanjalan keluar. Sengketa bersenjata mendapatkan pengaturan dalam beberapakonvensi, seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan ProtokolTambahan 1977. Sebuah sengketa bersenjata pasti akan membawa kesengsaraanyang luar biasa pada umat mausia. Berjuta-juta orang, baik militer maupun sipilmenjadi korban. Akibat dari sengketa bersenjata adalah timbul banyaknya korban,maka sangat dibutuhkan petugas medis untuk member pertolongandan perawatanbagi korban perang. Namun dalam kenyataannya masih banyak sekalipelanggaran-pelanggaran terhadap petugas medis. Para petugas medis sengajadijadikan sasaran serangan oleh para pihak yang bersengketa, padahal dalamKonvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah jelas mengatakan bahwa petugas medis harus selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh dijadikan obyek serangan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa bentuk-bentuk perlindungan hukum petugas medis dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 dan faktor-faktor penyebab para pihak yang bersengketa tidak mematuhi aturan Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan petugas medis. Sehingga hasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana bentuk perlindungan hukum petugas medis dan faktor-faktor penyebab pelanggaran Hukum Humaniter terhadap perlindungan petugas medis.Kata kunci : Petugas Medis, Sengketa Bersenjata, Perlindungan Hukum.