Firman Yoga Rizki Wiratomo
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYIDIKAN TERHADAP PENJUAL MINUMAN KERAS BERALKOHOL “OPLOSAN” DI KOTA MALANG YANG KONSUMENNYA MENINGGAL DUNIA (STUDI DI POLRES KOTA MALANG) Firman Yoga Rizki Wiratomo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (417.489 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses penyidikanterhadap penjual minuman keras beralkohol “oplosan” yang konsumennyameninggal dunia dan untuk mengetahui kendala dan upaya penyidik kepolisian.Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif yang dilakukan dengan menggunakanmetode pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang berusaha untukmengidentifikasikan dan mengkaji peraturan hukum yang terdapat pada masyarakatserta mendeskripsikan upaya pihak kepolisian dalam mengatasi masalah tentangpenjualan minuman keras beralkohol yang beredar di masyarakat. Regulasi yangmengatur tentang peredaran minuman keras beralkohol di Kota Malang terdapatpada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentangPengawasan , Pengendalia n dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Hasilpenelitian ini adalah diungkapnya kasus-kasus penjualan minuman keras oleh SatuanSamapta Bhayangkhara (SABHARA) dari Tahun 2013 sampai 2014. Dari dataungkap kasus yang didapat dari SABHARA menunjukkan adanya 14 kasus yangterjadi, diantaranya 5 kasus di tahun 2013 dan 9 kasus terjadi di tahun 2014.Berdasarkan data peristiwa tersebut SABHARA juga mengungkap kasus korbanmati akibat minuman keras beralkohol “oplosan” yang tercatat terdapat 15 kasuskorban meninggan dan 5 diantaranya masih berada dibawah umur.Kata Kunci: Minuman keras beralkohol “oplosan” di Kota Malang, Peraturan Daerah(PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendaliandan Pelarangannya.