Rizki Dwi Prasetyo
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA Rizki Dwi Prasetyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.738 KB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penipuan online dan pelaku tindak pidana penipuan secara konvensional yang di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2) Untuk Mengetahui dan menganalisis konsekuensi yuridis pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta memberikan pemahaman mendalam terhadap tindak pidana penipuan secara online yang menggunakan media internet sebagai media utamanya. Dari penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan tidak dapat digunakan untuk membebani pelaku tindak pidana penipuan online untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdapat kendala dalam membebani sanksi pidana pada pelaku tindak pidana seperti kendala dalam pembuktian dimana alat bukti yang dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta yurisdiksi. Dengan adanya kekurangan pada KUHP tersebut maka pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat di gunakan untuk membebani pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal tindak pidana penipuan online, karena pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE merupakan Lex Specialis dari pasal 378 yang merupakan Lex Generalis. Konsekuensi yuridis dari penggunaan pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE terhadap pasal 378 KUHP pada tindak pidana penipuan online adalah kedua pasal dalam dua undang-undang tersebut saling mengesampingkan dan mengecualikan   Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Penipuan Online, Cybercrime