Ramdhan Dwi Saputro
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REFORMULASI WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Ramdhan Dwi Saputro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.321 KB)

Abstract

Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sangat mendukung peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi secara optimal, akan tetapi wewenang penyelidikan, penyidikan sampai tahap penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani Tindak Pidana Korupsi tidak diikuti pengaturannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pengaturan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam UU TPPU hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana asal saja, padahal antara Tindak Pidana Korupsi yang merupakan tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang memliki keterkaitan satu dengan lainnya, selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang lebih berkembang dari Tindak Pidana Korupsi karena adanya proses penghilangan alat bukti dan menjadikan bukti berupa harta kekayaan yang berasal dari korupsi tersebut menjadi sah, jika dalam Tindak Pidana Korupsi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi saja sistematis dari penyelidikan, penyidikan sampai tahap penuntutan, maka seharusnya wewenang yang sama juga diatur dalam UU TPPU khusus pada Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya berasal dari Tindak Pidana Korupsi. UU KPK dan UU TPPU adalah satu kesatuan sistem perundang-undangan yang saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri-sendiri sehingga memahami pengaturannya harus sistematis dan tidak terpisah.Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang