Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai implementasi pasal 8 (a) dan (b)Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 tahun 2010 tentang perubahan atas PeraturanDaerah Kota Madiun nomor 04 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketentraman danketertiban umum. Dilatarbelakangi oleh ketidakefektifan pada pelaksanaan Peraturan Daerahnomor 04 tahun 2006 karena didalam pasal 8 belum ada peraturan hukum yang tegaskhususnya bagi masyarakat pengguna jalan. Maka dari itu, peraturan daerah ini diperbaruimenjadi Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman danketertiban umum dikhususkan bagi masyarakat pada pasal 8 (a) dan (b) yaitu dilarangmengamen, meminta-minta dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light) dan (b)memberi uang atau dalam bentuk apapun kepada pengamen, pengemis maupun anak jalanandi sekitar lampu lalu lintas (traffic light). Menggunakan jenis penelitian yuridis empirisdengan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Kemudian seluruh datadianalisa secara deskriptif analitis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengancara menganalisis kemudian memaparkan data yang diperoleh dari hasil pengamatan dilapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dan diintrepretasikan dengan memberikankesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahanyang ada, bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 tahun 2010 tentangperubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 04 tahun 2006 tentangpenyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini belum efektif dalam melaksanakanimplementasi peraturan daerah tersebut sehingga terjadi perubahan peraturan daerah daritahun 2006 ke tahun 2010 khususnya pada pasal 8 beserta penjelasan upayanya.Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Penyelenggaraan, Ketertiban umum, anakjalanan, gelandangan pengemis