M. Yunus Fadzli
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KENDALA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (Studi di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur) M. Yunus Fadzli
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (752.564 KB)

Abstract

Kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi. Pilihan tersebut dilatarbelakangi karena masih terdapat kendala-kendala yang dialami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Proses penyidikan tersebut harus efektif, karena merupakan suatu proses pertama dari serangkain penegakan hukum. Sehingga dengan efektifnya penyidikan tersebut, maka kekayaan hayati Indonesia akan selalu terjaga karena Indonesia disebut sebagai mega center of biodiversity. Pada kenyataannya, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur terdapat kendala-kendala diantaranya di bidang substansi, struktur, fasilitas, masyarakat, dan kultur. Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sudah berusaha melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kendala-kendala penyidikan tersebut. Namun seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih gencar lagi, supaya penyidikan menjadi lebih efektif.Kata kunci: kendala, penyidik pegawai negeri sipil, penyidikan, tindak pidana, satwa liar, dilindungi