Brian Baskara
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENSERTIFIKATAN TANAH ASET DAERAH YANG BELUM ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 2009 PASAL 29 AYAT (1). (Studi di Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Brian Baskara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (391.612 KB)

Abstract

Penulis akan membahas tentang proses pelaksanaan program pensertifikatan tanah aset daerah milik pemerintah Kabupaten Jombang yang belum atas nama pemerintah daerah kabupaten Jombang. Program ini terkait dengan pelaksanaan penerapan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah No. 12 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah di atas mengatur tentang pendaftaran tanah aset daerah Kabupaten Jombang. Pendaftran ha katas tanah sangat penting dilakukan karena menjadi kejelasan status hukum. Bagi pemerintah daerah, pendaftaran tanah ini bertujuan untuk pengamanan dan menginventaris aset daerah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Digunakanya metode ini pedekatan yuridis sosiologis dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini yaitu pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait dengan program pensertifikatan tanah aset yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan kenyataan pelaksanaannya di lapangan. Tujuan diadakan penelitian ini adalah penulis inigi n meneliti bagaimana pelaksanaan program pensetifikatan tanah aset daerah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada atau belum dalam kenyataannya. Kata kunci : pelaksanaan,pensertifikatan,tanah aset.