Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui danmenganalisis peran serta lembaga swadaya masyarakat Malang Corruption Watchterhadap upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Kota Malang. 2). Untukmengetahui dan menganalisis kendalalembaga swadaya masyarakat MalangCorruption Watch terhadap upaya penaggulangan tindak pidana korupsi di KotaMalang. 30. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan lembaga swadayamasyarakat Malang Corruption Watch dalam mengatasi kendala penaggulangantindak pidana korupsi di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metodeyuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis kriminologis. Data primer dansekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif analisis.Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperolehjawaban atas permasalahan yang ada bahwa peran serta yang dilakukan MCWdalam penanggulangan tindak pidana korupsi adalah dengan melakukanpenanganan terhadap 14 kasus tindak pidana korupsi selama kurun waktu tigatahun terakhir, serta pencarian kasus melaui aduan masyarakat dan inisiatifpngkaijan data. Kendala yang dihadapi MCW dalam penaggulangan tindakpidana korupsi di Kota Malang adalah (1) kendala internal yang dihadapi MCWadalah pendanaan lembaga yang masih swadaya serta keterbatasan kualitas dankuantitas anggota MCW yang tidak sebanding dengan wilayah kerjanya, dan (2)kendala eksternal yang dihadapi MCW adalah tertutupnya akses informasi danpublikasi lembaga publik, kurangnya respon dari aparat penegak hukum sertaancama dan intimidasi dari berbagai macam pihak. Upaya MCW dalampenaggulangan tindak pidana korupsi di Kota Malang dilakukan dengan duaupaya. Upaya penaggulangan yang pertama yakni dengan upaya preventifmerupakan uoaya pencegahan yang dilakukan MCW sebelum terjadi tindakpidana korupsi. Upaya yang kedua dengan upaya represif merupakan upayapenaggulangan yang dilakukan setelah adanya dugaan kasus tindak pidanakorupsi untuk membantu aparatur penegak hukum dalam penaggulangan tindakpidana korupsi.Kata Kunci : Peran Serta, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat,Penanggulangan, Tindak Pidana Korupsi.