Artikel ini membahas tentang upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa label edar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kepolisian Resor Buleleng, diambil dasar dalam pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol yang mewajibkan setiap minuman beralkohol yang beredar harus dicantumkan label edar. Akan tetapi di daerah Buleleng masih banyak pengusaha yang belum melaksanakan pelabelan minuman beralkohol, terbukti dari banyaknya jumlah kasus yang yang ditangani Polres Buleleng terhadap peredaran minuman beralkohol, bahkan banyaknya peredaran minuman beralkohol ilegal telah menimbulkan korban nyawa akibat minuman beralkohol oplosan. Artikel ini juga membahas kendala yang dihadapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Polres Buleleng dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa label edar serta solusi yang dapat dilakukan.Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis kriminologis, jenis dan sumber data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, terjun langsung ke obyek penelitian diantaranya adalah pengusaha minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepolisian Resor Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng dan data sekunder diambil dari bahan kepustakan, berupa dokumen-dokumen, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berupa laporan, artikel, internet, jurnal hukum dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.Dari hasil penelitian diperoleh bentuk upaya yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melakukan pengendalian dengan pencetakan label edar dan melakukan pengawasan dengan membentuk tim terpadu, kendala internal diakibatkan oleh kuantitas anggota dinas yang minim, dan kendala eksternal akibat sulitnya mendapat respon dari pengusaha. Upaya yang dilakukan Polres Buleleng dilakukan secara preventif dengan sosialisasi ke masyarakat melalui lembaga pendidikan maupun forum masyarakat, upaya represif dengan cara penindakan langsung melalui razia dan pemusnahan minuman beralkohol. Kendala internal yang dihadapi Polres Buleleng diakibatkan pengetahuan anggota yang minim dan kurangnya kordinasi dengan Satpol PP, kendala eksternal diakibatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakan yang masih minim.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Minuman Beralkohol