Rekayasa balik program komputer adalah metode yang dilakukan untuk memperoleh ide atau konsep bekerjanya program komputer yang merupakan obyek yang dilindungi Hak Cipta. Namun, hak Cipta tidak memberikan perlindungan kepada ide atau konsep. Metode rekayasa balik dapat menemukan konsep perlindungan program komputer yang kemudian digunakan untuk membuat program keygen untuk menjebol perlindungan program komputer tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menganalisis legalitas rekayasa balik program komputer khususnya yang dilakukan dalam rangka pembuatan program keygen berdasarkan hukum positif di Indonesia.Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan: Bagaimana legalitas rekayasa balik program komputer dalam rangka pembuatan program keygen berdasarkan hukum positif di Indonesia? Penulisan bersifat yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan.Jawaban dari permasalahan tersebut adalah bahwa rekayasa balik yang dilakukan dalam rangka pembuatan program keygen termasuk perbuatan yang dilarang dalam pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan dapat dikatakan sebagai akses ke dalam sistem komputer yang dilakukan untuk memperoleh informasi elektronik berupa kode akses. Keygen yang dibuat setelah rekayasa balik tersebut juga bukan ciptaan yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC), dan kepemilikan keygen tanpa hak juga merupakan pelanggaran hukum dalam UU ITE.Kata kunci: Rekayasa Balik, Program Komputer, Keygen, Hukum Positif Indonesia