Christoper Dwiputra
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENERTIBKAN PELAKU USAHA RENTAL FILM YANG MENYEWAKAN FILM TANPA LULUS SENSOR (Studi di POLRESTA Malang) Christoper Dwiputra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.386 KB)

Abstract

ABSTRAKCHRISTOFFER DWIPUTRA, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2014, “Upaya Kepolisian Dalam Menertibkan Pelaku Usaha Rental Film Yang Menyewakan Film Tanpa Lulus Sensor.”. Dr. Ismail Navianto.SH.MH. Yuliati, SH., LL.M.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas bagaimana Upaya Kepolisian Dalam Menertibkan Pelaku Usaha Rental Film Yang Menyewakan Film Tanpa Lulus Sensor. Hal yang melatarbelakangi penulisan ini bahwa terdapat pertentangan antara das sollen dan das sein. Das sollen dalam penelitian ini, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Das sein dalam penelitian ini, pada kenyataannya, di kota Malang khususnya, masih terdapat rental film, yang menyewakan film tanpa lulus sensor.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kendala yang dihadapi Polresta Malang dalam menertibkan pelaku usaha rental film yang menyewakan film tanpa lulus sensor. 2. Bagaimana solusi yang dilakukan oleh Polresta Malang dalam menertibkan Pelaku usaha rental film yang menyewakan film tanpa lulus sensor.Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah termasuk dalam penelitian yuridis empiris.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, permasalahn yang pertama, yaitu Pertama, tidak ada sosialisasi dari Lembaga Sensor Film sendiri kepada polresta Malang dan juga kepada Pelaku usaha rental film dan Kedua, Polresta Malang tidak memiliki data yang lengkap mengenai perusahaan rental film dan siapa saja pelaku usaha rental film. Permasalahan yang kedua, polresta sudah melakukan sosialisasi dengan cara memperingatkan pelaku usaha perfilman.Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka harus ada sosialisasi gabungan yang dilakukan oleh Lembaga sensor Film dengan Polresta Malang dan Dinas Perijinan yang memberikan ijin usaha pelaku usaha rental film dan juga Kepolisisan harus memiliki hubungan integrasi yang baik.Kata kunci: Upaya, Kepolisian, Pelaku Usaha Rental Film dan Lulus Sensor