Ricky Wicaksono Sandjaya
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN JAKSA DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (2) UNDANG UNDANG NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Ricky Wicaksono Sandjaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.836 KB)

Abstract

Jaksa pengacara negara untuk menjalankan fungsi fungsi jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti, menegakan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. Didalam perkara perkara perdata jaksa memilik dua peran, yaitu aktif dan pasif, aktif dimana jaksa sebagai penggugat dan pasif jaksa sebagai terguggat demi menyelamatkan kekayaan negara.Kata kunci : Jaksa pengacara negara, menyelamatkan kekayaan negara.
PERAN JAKSA DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (2) UNDANG UNDANG NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Ricky Wicaksono Sandjaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.836 KB)

Abstract

Jaksa pengacara negara untuk menjalankan fungsi fungsi jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti, menegakan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. Didalam perkara perkara perdata jaksa memilik dua peran, yaitu aktif dan pasif, aktif dimana jaksa sebagai penggugat dan pasif jaksa sebagai terguggat demi menyelamatkan kekayaan negara.Kata kunci : Jaksa pengacara negara, menyelamatkan kekayaan negara.