Pandji Patriosa
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Pandji Patriosa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.238 KB)

Abstract

Advokat merupakan sebuah profesi yang dikenal didalam bidang hukum. selain daripada itu keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur didalam Pasal 5 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, keberadaan pasal 5 ayat (1) belum memberikan penjelasan mengenai bentuk konkrit advokat sebagai penegak hukum, hal ini menjadikan keberadaan advokat sebagai penegak hukum itu bias. Khususnya dalam perannya ia sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai advokat guna menjawab permasalahan. Berdasarkan penelitian ini, maka terdapat empat urgensi kedudukan advokat dialam sistem peradilan pidana, yaitu : (a) advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum, (b) advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan, (c) advokat sebagai penyeimbang terhadap dominasi penegak hukum, (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia. Dengan adanya empat urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Diharapkan mampu mempertegas dan memperkuat peran advokat sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. lebih lanjut perlu dilakukan adanya perubahan terhadap Undang-undang Advokat khususnya terhadap penjelasan secara konkrit mengenai peran advokat sebagai seorang penegak hukum di Indonesia.Kata Kunci : Advokat, Penegak Hukum, Sistem Peradilan Pidana.