Gatra Setya El Yanda
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATASAN HAK DEBITOR PAILIT UNTUK MENJADI DIREKSI PERSEROAN TERBATAS Gatra Setya El Yanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.407 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai pembatasan hak debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas. Pengaturan pembatasan hak Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas terdapat pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembatasan Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas merupakan pengaturan yang berbeda dengan pengaturan akibat kepailitan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terlebih dahulu mengatur mengenai akibat dari pailit. Akibat Kepailitan meliputi hilangnya hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan Debitor pailit sejak dinyatakan pailit dan harta yang diperoleh selama kepailitan. Pembatasan hak Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas berlawanan dengan tujuan kepailitan dan akibat kepailitan yaitu sita umum atas harta kekayaan Debitor pailit untuk menghindari perbuatan curang yang merugikan pihak-pihak dalam kepailitan dan hilangnya hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya. Kedua pengaturan pada kedua undang-undang tersebut berbeda sehingga menimbulkan konflik hukum antar undang-undang.Kata kunci: Hak Debitor pailit, Direksi, Perseroan Terbatas.