Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Berat Ringannya Sanksi Pidana Pada Tindak Pidana Penyelundupan Impor Pakaian Bekas. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh impor barang bukan baru telah dilarang oleh pemerintah, kenyataannya masih banyak oknum-oknum yang melakukan penyelundupan barang bukan baru, seperti menyelundupkan impor pakaian bekas. penyelundupan impor pakian bekas membawa dampak negative yang luas, namun sanksi pemidanaan yang dijatuhakan oleh hakim untuk tindak pidana penyelundupan impor pakaian bekas rata-rata sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), padahal hakim memiliki kewenangan untuk memutus sanksi pidana penjara sampai 10 tahun dan pidana denda sampai Rp.5.0000.0000.0000 (lima milyar rupiah). Penulis karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dengan menggunakan metode penelitian di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyelundupan impor pakain bekas yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan serta mempertimbangkan hal-hal yang meringankan antara lain mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa sopan dipersidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum, sedangkan dasar yang memberatkan perbuatan para terdakwa dapat menurunkan martabat bangsa dan Negara Indonesia, perbuatan para terdakwa dapat menghancurkan produksi garmen atau tekstil dalam negeri, perbuatan terdakwa telah merugikan negara secara immaterial yaitu mengakibatkan industri di dalam negeri menurun produksinya sehingga lapangan kerja berkurang dan semakin banyak pengangguran, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu dalam penjatuhan sanksi pidana seharusnya hakim memberikan sanksi yang lebih berat karena dengan memberikan sanksi yang ringan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yang menyebabkan tingkat penyelundupan impor pakaian bekas tiap tahunnya mengalami peningkatan.Kata Kunci : Tindak Pidana Penyelundupan, Impor Pakaian Bekas, Sanski pemidanaan