Yongky Putut Angkianata
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERUBAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DI INDONESIA Yongky Putut Angkianata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.155 KB)

Abstract

Sebelum merdeka, di Indonesia terlebih dahulu telah ada satuan-satuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu dan berwenang menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Dibuktikan dengan keberadaan satuan masyarakat hukum yang ada di Indonesia telah hidup terlebih dahulu sebelum penjajah datang, seperti satuan masyarakat hukum dukuh, gamong dan nagari. Satuan-satuan ini disebut sebagai satuan masyarakat hukum karena mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintahnya sendiri. Satuan masyarakat hukum tersebut disebut desa, dan pemerintahan desa itulah oleh pemerintah kolonial Belanda dan kemudian oleh pemerintah republik Indonesia diakui sebagai satuan pemerintahan terendah Dari pernyataan diatas menjelaskan bahwa keberadaan satuan masyarakat hukum (desa) telah ada sejak zaman dahulu sebelum penjajah datang dan negara Indonesia merdeka. Kemudian, setelah Indonesia merdeka penyelenggaraan pemerintah desa mulai ditata kembali dan diatur berdasarkan produk perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintahan yang berkuasa pada saat itu. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa mulai mengalami perubahan kerena munculnya campur tangan dari penguasa yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Sehingga dengan adanya perubahan peraturan tentang desa menunjukan bahwa tidak adanya kepastian mengenai hak-hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa. Padahal dengan ketentuan Pasal 18B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 seharusnya pemerintah mengakui dan menghormati keberadaan pemerintah desa. Campur tangan yang dominan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan desa membuat pemerintah desa tidak mempunyai wewenang yang seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sediri.Kata Kunci : perubahan, kewenangan, pemerintah desa.