Christina Nitha Setyaningati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA TERHADAP DEFORESTASI HUTAN BERDASARKAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI Christina Nitha Setyaningati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.987 KB)

Abstract

Indonesia adalah salah satu peserta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati Atau Lebih Dikenal Dengan Istilah UNCBD (United Nations Convention On Biological Diversity). Indonesia juga telah meratifikasi konvensi UNCBD ini kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Kenekargaman Hayati). Sebagai salah satu pihak dalam konvensi UNCBD ini, Indonesia memiliki sejumlah kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada dalam konvensi UNCBD. Salah satunya adalah mengenai perlindungan Lingkungan hidup dalam hal ini adalah deforestasi hutan yang berkenaan dengan kenekaragaman hayati. Terdapat beberapa perbedaan konsep perlindungan yang ada dalam Konvensi UNCBD maupun dalam hukum positif indonesia, perbedaan tersebut terletak pada perbedaan kepentingan antara kepentingan nasional Indonesia dengan kepentingan Internasional. Indonesia memliki kewajiban yang harus dijalankan berkenaan dengan deforestasi hutan yang telah terjadi, namun dalam UNCBD sudah terdapat ketentuan dalam melindungi deforestasi hutan dalam bentuk pencegahan, pengembangan dan pemeliharaan keanekaragaman hayati. Dalam UNCBD Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membuat Undang-Undang pelaksana dari ratifikasi konvensi UNCBD, karena dari sekian peraturan perUndang-Undangan yang ada, namun belum ada pengaturan pelaksana khusus untuk ratifikasi konvensi UNCBD ini.Kata kunci : Tanggungjawab, Deforestasi, Kenekaragaman Hayati, UNCBD