Ryan Setia Dwi Cahya
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMIS DALAM PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL (Studi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri) Ryan Setia Dwi Cahya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.235 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Pengemis Dalam Pemberian Jaminan Sosial.Pemrintah Kota Kediri wajib memberikan perlindungan bagi para pengemis yang berada di sekitar jalan Kota Kediri. Karena pengemis merupakan fakir miskin yang harus dilindungi oleh pemerintah Kota Kediri. Maka Pemerintah Kota Kediri bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas sosial seperti memberikan panti penampungan untuk para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dalam panti tersebut para pengemis akan diberikan jaminan sosialDinsosnaker Kota Kediri telah melakukan berbagai cara untuk mensejahterakan masyarakat miskin terutama para pengemis. Pemerintah Kota Kediri dengan Dinsosnaker telah mengeluarkan berbagai program-program untuk membantu para pengamis dalam memberikan jaminan sosial. Didalam panti penampungan dinsosnaker telah memberikan berbagai fasilitas-fasilitas seperti para pengemis akan diberikan pembinaan dan diberikan bekal agar dapat merubah pola hidupnya menjadi lebih baik.faktor penghambat yang dialami oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi pengemis berupa jaminan sosial, Pada saat melakukan razia atau penertiban masih banyak pengemis yang memberontak atau pengemis melarikan diri, dan Saat dimasukkan ke dalam barak penampungan pengemis terjadi overload dalam panti penampungan pengemis tersebutKata kunci : perlindungan hukum, Dinsosnaker, pengemis, jaminan sosial