Ayu Kusuma Wardhanie
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA NOMOR 9 TAHUN 1997 JO. NOMOR 15 TAHUN 1997 DAN NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RSS DAN RS (Analisis Atas Terjadinya Kekaburan Hukum) Ayu Kusuma Wardhanie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.893 KB)

Abstract

Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS) karena dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak secara tegas mengatur peningkatan hak atas tanah untuk RSS (Rumah Sangat Sederhana) dan RS (Rumah Sederhana), begitu pula dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang lain mengenai Hak Guna Bangunan, Pendaftaran Tanah serta Perumahan dan Permukiman. Dalam UUPA tidak dikenal istilah pembaruan, perubahan dan peningkatan hak, yang dikenal adalah pemberian hak dan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah. Selain itu, dikenal pula istilah pelepasan dan permohonan hak. Melalui pelepasan dan permohonan hak, status hak atas tanah yang akan ditingkatkan dilepas terlebih dahulu menjadi tanah negara untuk kemudian dimohonkan kembali menjadi hak atas tanah yang baru. Hal ini berbeda namun sering disalahartikan dengan peningkatan hak. Proses peningkatan hak menjadi Hak Milik cukup sederhana yaitubdengan mengajukan peningkatanbhak ke Kantor Pertanahan, kemudian KantorbPertanahan melakukan perubahanbhaknya dengan cara langsungbmenulis di halaman sertifikatbbahwa haknya sudahbditingkatkan menjadi Hak Milik.Kata kunci: peningkatan hak, kekaburan hukum, rumah sangat sederhana dan rumah sederhana.