Synthia Haya Hakim
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS PADA PROSES TAKE OVER PEMBIAYAAN KPRS PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN PRINSIP MUSYARAKAH MUTANAQISAH (Studi di Bank Muamalat Indonesia) Synthia Haya Hakim
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.599 KB)

Abstract

Abstract This journal writing aimed at analyzing why the precautionary principles of notary  are needed during take over the KPRS financing based on Musyarakah Mutanaqisah principles, and how the legal consequences if the notaries in implementing their tasks  as public officials do not care to the precautionary principles, and to formulate the steps to implement the precautionary principles of notary during take over of KPRS financing based on Musyarakah Mutanaqisah principles. The journal was compiled with research method of normative juridical  by borrowing the empirical research example by using statute and conceptual approaches. Based on the results, it was known that the precautionary principles must become the main principles in the take over process of banking credit because in the implementation if  it is not done suitably with the  prevailing legislation make the deed defect legally so the deed can be proposed for cancellation or null and void. With the defected deed, then notaries can be sued by the parties in the deed or the third party who get loss and threatened with sanctions  as their responsibility in the form of civil sanction, criminal sanctions, administrative sanctions, and ethical code sanctions of notary. The steps of the precautionary principles implementation  of notary at the take over of KPRS financing by Musyarakah Mutanaqisah scheme are by implementing the  financing agreement  binding and collateral binding suitable with the prevailing legislation, Notary also give legal counseling to the parties in the deed. Key words: take over, banking financing, precautionary principles of notary  Abstrak Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisa mengapa prinsip kehati-hatian Notaris diperlukan pada saat take over pembiayaan KPRS berdasarkan prinsip Musyarakah Mutanaqisah, serta bagaimana konsekuensi hukum apabila Notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian, dan untuk merumuskan langkah-langkah penerapan prinsip kehati-hatian Notaris pada proses take over pembiayaan KPRS dengan prinsip Musyarakah Mutanaqisah ini. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan meminjam contoh penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prinsip kehati-hatian harus dijadikan prinsip yang utama dalam proses take over kredit perbankan sebab dalam pelaksanaannya apabila dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat mengakibatkan akta tersebut cacat hukum sehingga terhadap akta tersebut dapat diajukan pembatalan (dilanggarnya syarat subjektif) ataupun batal demi hukum (dilanggarnya syarat objektif). Akibat dari cacatnya akta, Notaris dapat digugat oleh pihak dalam akta (debitur maupun kreditur) atau pihak ketiga yang menderita kerugian dan diancam dengan sanksi-sanksi sebagai bentuk pertangungjawabannya dalam bentuk sanksi perdata, sanksi pidana, sanksi administrasi, dan sanksi kode etik notaris. Langkah-langkah penerapan prinsip kehati-hatian Notaris pada proses take over pembiayaan KPRS dengan skema Musyarakah Mutanaqisah adalah dengan melaksanakan pengikatan perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan yang sesuai dengan undang-undang, dimana pengikatan pembiayaan dan pengikatan jaminan dilaksanakan setelah surat roya dan asli sertipikat keluar. Notaris juga memberikan penyuluhan hukum kepada pihak-pihak dalam akta. Kata kunci: take over, pembiayaan perbankan, prinsip kehati-hatian notaris