Yohan Wijaya Kusuma
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 173 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK MENGENAI ALIH FUNGSI MOBIL PRIBADI MENJADI ANGKUTAN UMUM ( STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG) Yohan Wijaya Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.867 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang perizinan penyelenggaraan angkuatn orang tidak dalam trayek di Kota Malang dengan mengungkapnya dari sisi implementasi pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam kasusu ini mencoba melihat banyaknya pengusaha angkutan yang menggunakan mobil pribadi untuk di jadikan angkutan umum (travel) tetapi tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode hukum empiris, berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan penelitian dan bagaimana peranan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap pelanggaran pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang dilakukan oleh pemilik mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum. Data-data yang di dapat kemudian diolah dengan tujuan menggolongkan, mengarahkan, menajamkan, dan membuang yang tidak perlu. Teknik yang akan digunakan adalah deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari pengamatan dilapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dan di interprestasikan dengan memberikan kesimpulan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dilakukan dengan metode pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, bahwa pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek (travel) mengetahui adanya peraturan tentang syarat mendirikan usaha angkutan dan tidak mengindahkan atau acuh dengan aturan tersebut, serta keengganan bagi pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek adalah terletak pada alasan administratif.Kata Kunci : alih fungsi mobil pribadi, angkutan orang tidak dalam trayek.
IMPLEMENTASI PASAL 173 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK MENGENAI ALIH FUNGSI MOBIL PRIBADI MENJADI ANGKUTAN UMUM ( STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG) Yohan Wijaya Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang perizinan penyelenggaraan angkuatn orang tidak dalam trayek di Kota Malang dengan mengungkapnya dari sisi implementasi pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam kasusu ini mencoba melihat banyaknya pengusaha angkutan yang menggunakan mobil pribadi untuk di jadikan angkutan umum (travel) tetapi tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode hukum empiris, berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan penelitian dan bagaimana peranan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap pelanggaran pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang dilakukan oleh pemilik mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum. Data-data yang di dapat kemudian diolah dengan tujuan menggolongkan, mengarahkan, menajamkan, dan membuang yang tidak perlu. Teknik yang akan digunakan adalah deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari pengamatan dilapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dan di interprestasikan dengan memberikan kesimpulan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dilakukan dengan metode pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, bahwa pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek (travel) mengetahui adanya peraturan tentang syarat mendirikan usaha angkutan dan tidak mengindahkan atau acuh dengan aturan tersebut, serta keengganan bagi pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek adalah terletak pada alasan administratif.Kata Kunci : alih fungsi mobil pribadi, angkutan orang tidak dalam trayek.