Roby Widya Kusuma
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN TERKAIT KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH MENJAMIN KETERSEDIAAN ANGKUTAN UMUM ( Studi di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang) Roby Widya Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.012 KB)

Abstract

Angkutan merupakan elemen penting dalam perekonomian karena berkaitandengan distribusi barang, jasa dan tenaga kerja serta merupakan inti daripergerakan ekonomi kota. Hal ini yang kemudian memerlukan peranpemerintah untuk mewujudkan jaminan ketersediaan jenis transportasi iniuntuk kebutuhan masyarakat. Kewajiban tersebut seperti yang telah tertuangdalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentangAngkutan Jalan tentang kewajiban pemerintah daerah menjamin ketersediaanangkutan umum. Kabupaten Rembang merupakan salah satu kabupaten diprovinsi Jawa Tengah dengan luas wilayah yang cukup luas dibandingbeberapa kabupaten di Jawa Tengah yang lain. Hal ini yang mendasari pentingnya alat transportasi guna menunjang mobilitas warga KabupatenRembang yang cukup luas ini. Ketersediaan jumlah angkutan umum terutamaangkutan angkutan perdesaan di Kabupaten Rembang dapat dikatakan cukup.Namun, dalam kondisi dan keadaan tertentu memang tidak seimbang denganjumlah penumpang atau peminat angkutan tersebut. Tidak meratanyapersebaran angkutan perdesaan yang ada di Kabupaten Rembang juga menjadimasalah bagi mobilitas masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak dilewatiangkutan umum. Selain itu, adanya sebagian angkutan umum yang tidakberjalan sesuai trayek yang telah ditentukan juga menambah masalah efektivitas pelaksanaaan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.Kata Kunci: Efektivitas, Kewajiban Pemerintah Daerah, Penyediaan AngkutanUmum.