Rizki Arief
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR PENENTUAN NILAI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) MELALUI PEMERIKSAAN LAPANGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Ma Rizki Arief
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.733 KB)

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang besar. Pajak sebagai sumber penerimaan ini berfungsi untuk membangun negara, terutama di bidang perekonomian. Tiap masyarakat yang telah memiliki penghasilan tertentu diwajibkan untuk membayar pajak. Masyarakat sebagai wajib pajak juga harus membayar pajak mereka masing-masing dengan tepat waktu. Perlu kita sadari bahwa pajak yang kita bayar itu sangat penting untuk kelangsungan pembangunan di negara kita serta pajak juga akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.Pajak adalah iuran atau pungutan dari pemerintah yang wajib dibayar oleh masyarakat tanpa ada balas jasa dan dapat ditunjuk secara langsung. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam membantu pemerintah untuk pembiayaan pembangunan nasional. Salah satu pakar yang mendefinisikan pajak adalah Rachmat Soemitro, dia menyebutkan bahwa “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara atau peralihan kekayaan dari masyarakat ke sektor pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum1”. Pumgutan pajak yang mengurangi penghasilan atau kekayaan individu, kemudian hasil pemungutan pajak tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pengeluaran rutin dan pembangunan yang akhirnya kembali lagi pada masyarakat yang bermanfaat (tidak hanya yang membayar pajak, tetapi juga kepada rakyat yang tidak membayar pajak)2KATA KUNCI Dinas Pendapatan, BPHTB, Notaris dan PPAT, Pajak.