Navy Qurrota Ayuni
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) SEBAGAI DASAR HUKUM DALAM KONTRAK KERJASAMA PRODUKSI DAN PENGGUNAAN MEREK SO KRESSH Navy Qurrota Ayuni
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.712 KB)

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Hukum Dalam Kontrak Kerjasama Produksi Dan Penggunaan Merek So Kressh. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa para pelaku bisnis dalam melakukan suatu kontrak kerjasama produksi dan penggunaan merek menggunakan Memorandum of Understanding sebagai dasar hukum kontrak tersebut. Penggunaan merek seharusnya menggunakan dasar perjanjian lisensi. Memorandum of Understanding hanya merupakan perjanjian pendahuluan, isi dari Memorandum of Understanding banyak dijumpai tidak memenuhi syarat sah dalam sebuah kontrak. Kontrak dalam kerjasama sangatlah penting yang tujuannya agar para pihak memiliki alat bukti dan mendapat perlindungan hukum.Kata Kunci : Memorandum of Understanding, Dasar Hukum, Kontrak, Kerjasama Produksi, Penggunaan Merek