Corina Ratna Sari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1891 K/Pid.Sus/2012 TENTANG PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Corina Ratna Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.394 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai kasus dugaan korupsi Kasda yang dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Sidoarjo yang saat itu menjabat pada periode 2005-2010, Win Hendrarso, bersama Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko. Yang akhirnya dalam putusan Mahkamah Agung No.1891/Pid.Sus/2012 menyebutkan Win Hendrarso beserta Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dari hasil penelitian dengan metode yuridis normatif, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap suatu tindak pidana, Hakim Mahkamah Agung wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan atas perbuatan Terdakwa dan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atas perbutan Terdakwa. Serta dalam penentuan beban ganti rugi yang dijatuhkan untuk para Terdakwa yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1891 K/Pid.Sus/2012, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Penjatuhan uang pengganti untuk kasus KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ini tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng.Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana yang dilakukan Secara Bersama-sama