Galuh Cita Prasa
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-IX/2011 MENGENAI PENGAJUAN BANDING TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN Galuh Cita Prasa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.994 KB)

Abstract

Berlakunya Pasal 83 ayat (2) KUHAP telah menimbulkan pembedaan hak warga Negara. Alasan tersebut menyebabkan Tjetje Iskandar mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan judicial review tersebut, dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Konstitusi dengan amar putusan bahwa Pasal 83 ayat (2) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan hal tersebut diatas, peneliti mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam membuat Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 Mengenai Pengajuan Banding Terhadap Putusan Praperadilan ?, (2) Bagaimana implikasi hukum setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 Mengenai Pengajuan Banding Terhadap Putusan Praperadilan ?. Kemudian penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yaitu interpretasi gramatikal dan sistematis. Dari hasil penelitian diatas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar pertimbangan hakim dalam membuat Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011, ada dua alternatif. Akan tetapi, Hakim Konstitusi memilih alternatif yang kedua yaitu menghapuskan upaya hukum banding bagi Penyidik dan Penuntut Umum. Adapun implikasi setelah adanya Putusan MK tersebut yaitu Pasal 83 ayat (2) KUHAP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Penyidik KPK dan Penuntut Umum tidak dapat mengajukan upaya hukum banding atas dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan dan Muspani.Kata Kunci: praperadilan, banding, putusan mahkamah konstitusi