Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas perkara yang tidak diajukan ke pengadilan. Kewenangan praperadilan ini tercantum dalam pasal 1 angka 10 jo pasal 77 KUHAP. Berkaitan dengan dikeluarkannya Putusan prapepradilan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. dengan pemohon pihak Komjen Pol. Budi Gunawan melawan Termohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat permasalahan hukum yang muncul yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon adalah tentang tidak sahnya penetapan tersangka oleh pihak termohon sedangkan dalam kewenangan praperadilan yang tercantum pada KUHAP hal tersebut bukan termasuk dalam objek kewenangan praperadilan. Hakim dalam Putusan ini melakukan beberapa hal yang menurut penulis janggal diantaranya menafsirkan asas legalitas yang hanya berlaku dalam KUHP, melakukan penemuan hukum tentang penetapan status tersangka menjadi bagian dari objek kewenangan praperadilan menggunakan metode konstruksi hukum dengan cara Argumentum per analogiam. penggunaan cara ini bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan bahwa dilarang menggunakan analogi hukum. Terhadap putusan praperadilan upaya hukum yang dapat dilakukan adalah peninjauan kembali dengan dasar alasan kekhilafan hakim ( pasal 263 ayat 2 KUHAP ). Sedangkan mengenai dasar hukum tentang subjek hukum yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali dapat menggunakan ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman dan PERMA No. 1 Tahun 1982 Pasal 3 karena terdapat frasa “pihak – pihak yang berpekara†dan terdapat frasa “pihak – pihak yang ber-sangkutanâ€. sehingga dalam Peninjauan Kembali, pihak yang dapat memohon Peninjauan kembali dapat ditafsirkan tidak hanya menjadi hak terpidana atau ahli warisnya.Kata kunci: Praperadilan, Asas Legalitas, Penemuan Hukum, Peninjauan Kembali