Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan penelitian ini adalah 1). Untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis kendala yang dihadapi Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan dalam menanggulangi tindak pidana peredaran obat keras (daftar G) jenis Carnophen di kalangan nelayan. 2). Untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan untuk menanggulangi tindak pidana peredaran obat keras (daftar G) jenis Carnophen di kalangan nelayan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh, dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penanggulangan tindak pidana peredaran obat keras (daftar G) jenis Carnophen di kalangan nelayan di Kabupaten Lamongan terdapat 2 kendala. Kendala yang dihadapi Satuan Reserse Narkoba yang pertama adalah 1) kendala internal yang dihadapi Satuan Reserse Polres Lamongan yakni terbatasnya jumlah personil, serta terbatasnya sarana dan prasarana. 2) kendala eksternal yang dihadapi Satuan Reserse Polres Lamongan yakni kurangnya pemahaman tentang hukum masyarakat, lokasi target operasi yang jauh, sulitnya mengungkap jaringan pelaku pengedar, serta adanya putusan pengadilan yang ringan. Sedangkan upaya penanggulangan untuk mengatasi kendala tersebut ada 2 yaitu upaya internal dan eksternal, untuk upaya internal dilakukan dengan cara memaksimalkan sumber daya manusia dan kerjasama dengan polsek setempat, upaya eksternal dilakukan pemasangan baliho, sosialisasi kegiatan pembinaan penyuluhan kepada masyarakat, koordinasi antar wilayah, serta upaya penanggulangan terhadap putusan pengadilan yang ringan.Kata Kunci : Penanggulangan, Peredaran, Obat Keras (daftar G) jenis Carnophen