Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang kekerasan terhadap pelaku tindak pidana.Permasalahan yang terjadi karena terdapatnya beberapa kasus kekerasan terhadap pelaku tindak pidana yang terjadi Kabupaten Ponorogo tepatnya di Desa Pintu, Desa Sedah, Desa Suren dan Desa Gandu Kepuh. Pada dasarnya kekerasan terhadap pelaku tindak pidana tidak patut untuk dilakukan karena tindakan tersebut akan mengurangi rasa kemanusian dan keadilan, selain itu dalam suatu peraturan perundang-undangan pun juga sudah dijelaskan, serta terdapat sanksi pidana bagi orang yang melanggarnya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan orang melakukan kekerasan terhadap pelaku tindak pidana, kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus kekerasan terhadap pelaku tindak pidana dan upaya untuk mengatasi kendala dalam menangani kasus kekerasan terhadap pelaku tindak pidanaAlasan orang melakukan kekerasan terhadap pelaku tindak pidana dikarenakan adanya perasaan kesal terhadap pelaku tindak pidana, adanya pengaruh oleh orang lain yang juga melakukan kekerasan, kekerasan dianggap merupakan suatu sanksi yang tepat, kurangnya pemahaman hukum bahwa kekerasan yang dilakukan merupakan suatu tindak, sanksi yang diberikan pengadilan tidak memberikan efek jera. Dalam menangani kasus kekerasan terhadap pelaku pelaku tindak pidana terdapat beberapa kendala, dari kendala internal yaitu kurangnya jumlah personil dalam melakukan penyidikan, terbatasnya kapasitas ruang tahanan yang tersedia, kurangnya informasi tentang pelaku yang melakukan kekerasan, tidak adanya laporan dari korban kekerasan, Hambatan eksternal yaitu munculnya protes dari masyarakat. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi kendala eksternal yang dilakukan penyidik adalah berkoordinasi dengan kepala satuan reskrim untuk menambahkan jumlah personil dalam melakukan penyidikan, menitipkan tersangka yang melakukan kekerasan di ruang tahanan polsek-polsek di kabupaten ponorogo, berkoordinasi dengan satuan intelejen dan keamanan, satuan bina masyarakat dan satuan samapta bhayangkara, menawarkan kepada pelaku untuk mengajukan laporan terkait perilaku yang telah dialami. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi kendala internal dengan memberikan sosialisasi hukum pada pelaku kekerasan.Kata Kunci : Kekerasan, Pelaku Tindak Pidana