Nidiasanda Frengky Putri
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN SETELAH ADA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Nidiasanda Frengky Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.929 KB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Konsekuensinya dalam persoalan mengenai perngaturan khususnya perkawinan, banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur. Salah satu permasalahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah mengenai pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan tidak secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang juga menjadi sumber hukum peraturan perundang-undangan yang lainnya mengenai pencatatan perkawinan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawian yang tidak dicatatkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta untuk menganalisis akibat hukum dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sah sepanjang memenuhi syarat dan rukun sahnya perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan juga mempunyai akibat hukum terhadap status kedudukan istri, kedudukan anak, dan harta bersama (gono-gini) dalam perkawinan tersebut.Kata kunci : keabsahan perkawinan, perkawinan yang tidak dicatatkan, akibat hukum