Mohammad Periansyah Arifin
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan No: 14/Pid. B/2014/PN. Bkl) Mohammad Periansyah Arifin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.813 KB)

Abstract

Ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat dan mengarah pada generasi muda. Narkotika merupakan sebuah zat atau”obat yang berasal dari tanaman atau”bukan tanaman, baik sintetis maupun”semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sebenarnya narkotika merupakan suatu zat atau obat yang dapat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Akan tetapi penggunaan yang tidak sesuai dengan standar untuk pengobatan, akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat generasi muda pada umumnya. Maka dari itu penyalahguna narkotika seharusnya direhabilitasi. Dalam Undang-undang Narkotika telah diatur bagaimana pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Penyalahguna dapat kita bedakan lagi menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Karena keduanya sama-sama menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Akan tetapi pengaturan terhadap penyalahguna tersebut terkesan tumpang tindih. Terdapat sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam satu Pasal terkait penyalahguna. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 127, dimana ayat (1) tentang sanksi pidana, sedangkan ayat (2) dan (3) tentang sanksi tindakan (rehabilitasi). Hal itu terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan No:14/Pid.B/2014/PN.Bkl, terdakwa menurut keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat lebih mengarah pada seorang pecandu narkotika, akan tetapi majelis Hakim lebih memilih menjatuhkan putusan pidana penjara.Kata kunci : Penyalahguna Narkotika, Narkotika, Rehabilitasi.